Belasan Apotek Belum Terima Izin Operasional Setelah Terbitnya SE Moratorium Apotek

Kamis 01-06-2023,19:15 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Anggri Sastriadi

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro mencatat ada sekitar 17 calon apotek di Kota Metro yang sampai saat ini belum dapat beroperasi. 

Hal tersebut dikarenakan keluarnya Surat Edaran (SE) Walikota Metro nomor : 39/SE/D02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.

Kepala Dinas PMPTSP Kota Metro Deny Sanjaya menuturkan, 17 apotek yang akan beroperasi belum mendapatkan izin karena terbitnya surat edaran moratorium tersebut.

“Jadi berdasarkan sistem OSS, karena mereka mendaftar langsung secara online. Nah update terakhir itu ada 17 apotek. Tiga diantaranya sudah pemenuhan persyaratannya. Tapi itu saat setelah diterbitkan SE Moratorium, jadi tidak kita keluarkan bersama dengan 14 apotek lainnya yang masih mendaftar,” jelasnya.

BACA JUGA:Yes! BBM Non Subsidi Resmi Turun Hari Ini, Cek Rincian Harga Terbarunya

Dikatakan Deny, izin operasional apotek yang dikeluarkan DPMPTSP ada sekitar 100 apotek.

Deny menjelaskan, hingga kini tercatat sebanyak 100 izin operasional apotek yang telah dikeluarkan DPM-PTSP di Kota Metro.

“Dari data DPMPTSP itu ada 100 apotek yang sudah beroperasi sampai saat ini. Kalau dilihat dari data OSS, ada 54. Sisanya itu manual mendaftar ke kantor,” ungkapnya.

Setelah surat edaran moratorium tersebut dikeluarkan, banyak pemilik apotek yang mengajukan komplain ke kantornya.

BACA JUGA:Wow! Panji Gumilang Sebut Dunia Selamat saat Corona Karena Ada Pondok Pesantren Al Zaytun

“Ya kita berikan pengertian ya. Saya jelaskan, tapi ya sesuai dengan tugas kita yang merupakan pelayanan publik, masyarakay tetap kita layani,” tuturnya.

Deny mengatakan, sampai saat ini pihaknya pun masih menunggu Peraturan Walikota (Perwali) tentang aturan dikeluarkannya izin pendirian dan operasional apotek tersebut.

“Ya kita sambil menunggu update terbaru. Ini sedang digodok di bagian hukum dan dinas terkait,” imbuhnya.

Ia menambahkan, DPMPTSP akan segera berkoordinasi terkait proses perizinan yang diajukan pemohon.

BACA JUGA:Mengolah Daging Agar Tidak Bau dan Cepat Empuk, Bagaimana Caranya?

Kategori :