RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah desa harus mendata dan mengoptimalkan aset milik desa dengan baik. Agar bisa menjadi salah satu sumber keuangan atau pendapatan desa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mesuji, Erliana Sari Pohan saat melakukan sosialisasi pemanfaatan aset-aset milik desa melalui kelembagaan ekonomi desa (regulasi desa) menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes), di Balai Desa Berasan Makmur Kecamatan Tanjung Raya.
BACA JUGA:Yes! BBM Non Subsidi Resmi Turun Hari Ini, Cek Rincian Harga Terbarunya
Menurutnya pihaknya akan melakukan pendampingan optimalisasi pemanfaatan aset milik desa.
Jadi akan di bimbing cara pendataan, pengelolaan keuangan dan pemanfaatan aset. menurutnya berdasarkan Permendagri No 1 tahun 2016 barang/aset desa meliputi, bangunan gedung, kendaraan bermotor, tanah, aset yang dapat di asuransikan dan aset desa tidak boleh diserahkan kepihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa harus dimanfaatkan agar menjadi pendapatan kas desa.
BACA JUGA:Wow! Panji Gumilang Sebut Dunia Selamat saat Corona Karena Ada Pondok Pesantren Al Zaytun
"Maju dan berkembang suatu pemerintahan desa, jika melakukan mekanisme yang benar," ujarnya.
Dalam pengelolaan keuangan desa, mereka wajib melakukan perencanaan, pelaksanaan, panatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dengan batas waktu paling lama September 2023. (*)