d. Guru yang masih aktif sebagai guru atau guru yang di kasih tugas sebagai Kepala Sekolah.
e. guru yang sehat jasmani dan rohani.
BACA JUGA:Pentingnya Menjaga Pancasila sebagai Dasar Negara, Begini Pesan Bupati Pesawaran
f. Mereka juga harus berkelakuan baik;
g. Untuk segi umur, setinggi-tingginya berumur 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Para calon peserta seleksi administrasi terbagi menjadi dua kategori, yakni:
a. Sasaran Kategori A adalah seorang guru yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 sekitar 352.668 guru.
BACA JUGA:Masuk Musim Kemarau, Petani di Imbau Percepat Lakukan Penanaman
b. Sasaran Kategori B adalah seorang guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sekitar 564.387 orang.
3. Untuk seorang guru pada sasaran Kategori A, tak perlu mengikuti seleksi admninistrasi pada tahun 2023.
Namun, seorang Guru pada sasaran Kategori A, perlu menyesuaikan bidang studi, karena ada perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, pertanggal 10-15 Juni 2023.
4. Untuk guru pada sasaran Kategori B, harus mengikuti seleksi administrasi mulai 30 Mei 2023,.
BACA JUGA:Simak Ini Daftar Objek Wisata yang Wajib Dikunjungi Bila ke Wisata Pujon Malang
Persyaratan administrasi harus di uplod melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. (*)