Pembayaran cicilan premi yang ada pada program asuransi juga tergantung dengan tipe jenis asuransi mulai dari berjangka, seumur hidup, asuransi dwiguna, dan asuransi unit link.
Adapun manfaat dari jaminan perlindungan yang bisa didapatkan oleh nasabah dengan memilih asuransi prudential di antaranya, proteksi jiwa sampai 10, 15 tahun sesuai dengan pembayaran premi.
Kemudian, pemberian santunan tambahan apabila terjadi kecelakaan, pengembalian premi pada akhir masa asuransi sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Serta, berbagai pilihan manfaat tambahan dari berbagai resiko yang sesuai dengan program produk dari asuransi prudential yang dipilih.
BACA JUGA:RUU Kesehatan Ditolak, Berikut Ini Pasal-Pasal Yang Dinilai Kontroversial
2. Asuransi Kesehatan BRI Life
Asuransi Kesehatan BRI Life menjadi salah satu dari asuransi kesehatan yang memiliki pelayanan terbaik dengan pilihan premi terjangkau murah perbulannya.
Harga dari premi asuransi kesehatan BRI Life mulai dari Rp 300 ribu per bulan dengan sejumlah manfaat perlindungan yang bisa di dapatkan.
Mulai dari perlindungan biaya rawat inap, rawat jalan bagi yang sedang dalam masa pengobatan dan juga pembiayaan pertanggungan pengobatan lainnya.
3. Asuransi Cigna
Asuransi Cigna salah satu asuransi yang menawarkan banyak produk kesehatan dengan premi paling murah.
BACA JUGA:Wow! Penemuan Koin Kuno Berusia 2.000 Tahun, Nilainya Mencapai Rp 14,8 Miliar
Pembayaran premi yang ditawarkan pada Asuransi Cigna bervariasi mulai dari puluhan ribu sampai dengan ratusan ribu sesuai dengan pilihan nasbah.
Premi paling murah yang ada di Asuransi Cigna dengan pelayanan produk kesehatan berkualitas hanya mulai dari Rp 36 ribu per bulannya. Murah sekali bukan.
Adapun manfaat yang bisa didapatkan dari program jaminan perlindungan pada asuransi kesehatan Cigna dengan premi Rp 36 ribu per bulan bisa mendapatkan sejumlah keuntungan di antaranya.
Pemberian biaya santunan perawatan untuk rumah sakit per harinya dengan maksimal mulai dari Rp 1 juta dan mendapatkan bonus 25 persen. Sesuai dengan polis kesepakatan antara kedua belah pihak.