Setelah itu, kata Chandra, korban bersama dengan rekannya mencari keberadaan tersangka dan berhasil menemukannya di Warung Makan Merta Sari yang berada di Kampung Setiabakti.
"Korban menanyakan terkait keberadaan mobilnya, tersangka berkata bahwa mobil korban telah digadaikan kepada orang lain di wilayah Kecamatan Seputihraman, Lamteng. Merasa kesal telah ditipu, korban melaporkan ke Polsek Seputihbanyak. Tersangka diamankan di rumahnya serta mengamankan mobil korban dan motor tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," tegasnya. (*)