RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Satreskrim Polres Lampung Utara, menggeledah kantor kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Senin 6 Mei 2023.
Penggeledahan tersebut, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana Kelurahan tahun 2022 lalu. Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama, tim tersebut nampak sibuk melakukan pemeriksaan di sejumlah ruang berada di kantor tersebut.
Bahkan, kegiatan kelurahan yang masih dalam jam kerja tersebut, sempat terhenti lantaran anggota memeriksa sejumlah berkas berada di ruang kerja lurah kota alam tersebut disita sebagai alat bukti. Selain itu, sejumlah staf kelurahan juga ikut diminta keterangannya pada proses kegiatan penggeledahan tersebut.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan, selain kantor kelurahan, pihaknya juga melakukan penggeledahan di tempat lainnya.
BACA JUGA:Akibat Slot, Pengawas SPBU Bawa Kabur Setoran BBM Hingga Ratusan Juta
"Ada sejumlah tempat, juga kita ikut geledah. Saat ini, ada beberapa berkas yang berhasil kita sita untuk barang bukti dalam kegiatan Dana Kelurahan tahun 2022 lalu," ujarnya, Senin 6 Juni 2023.
AKP Eko, juga mengaku selain berkas terdapat juga keterangan saksi-saksi yang telah menjalani pemeriksaan dugaan kasus korupsi dana Kelurahan 2022 lalu.
Pihaknya meminta kepada media agar bersabar. Kasus ini, kata dia, dalam tahap penyelidikan dan full paket di lapangan.
"Tunggu saja, nanti pasti akan terungkap kebenaranya. Ini kasus dugaan Korupsi dana Kelurahan ya. Bukan yang lain," teganya lagi.
BACA JUGA:Sopir Truk Mengaku Dianiaya Dua Oknum Kades Lampura Berakhir Saling Lapor Polisi
Terpisah, Sekertaris Kelurahan (Seklur) Kota Alam, Heri Suherman mengaku, pemeriksaan dilakukan secara tertutup.
Ada beberapa ruangan di kantor kelurahan ini ya g di periksa. Sejumlah dokumen juga di minta untuk dijadikan alat bukti.
Sementara, lanjutnya, sejumlah staf kelurahan diminta keterangan secara lisan di kantor kelurahan. Pemeriksaan dimulai pukul 10.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Selanjutnya, anggota keluar ruangan, dan kegiatan Kelurahan juga tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Luar Biasa, AtraPay Raih Penghargaan pada Customer Engagement Excellence Awards Indonesia 2023