BACA JUGA:Kisah Soekarno Memendam Cinta dengan Noni Belanda, Rela Lakukan Hal Ini
Sebab, dikhawatirkan binatang seperti itu dapat mendatangkan bahaya yang dapat menyebabkan terbakarnya rumah.
Baik itu dengan cara menjatuhkan alat penerang yang bersumber pada api seperti lampu tempel atau alat lain yang semacamnya dan dapat menimbulkan api dan merambat ke rumah.
"Ataupun najis yang ada pada tikus jika terkena makanan," jelasnya.
Untuk itu, Habib Ali Zaenal menerangkan bahwa membunuh tikus diperbolehkan karena dapat mendatangkan mudhorot atau bahaya bagi penghuni rumah.
BACA JUGA:Numpang Buang Air Kecil, Pria Beristri Cabuli Penjaga Warung
"Untuk itu tikus ini dibunuh karena mendatangkan bahaya penghuni rumah," jelasnya.
Di samping itu, Habib Ali Zaenal menerangkan bahwa tikus juga dapat merusak benda-benda lain yang ada di dalam rumah.
Seperti lemari yang terbuat dari kayu atau merusak rumah itu sendiri jika terbuat dari kayu.
"Dia (tikus) kan merusak, kalau digigit sehingga boleh membahayakan," tutupnya.