TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemkab Tanggamus masih menunggu informasi lebih lanjut terkait penangkapan Toni Aritama (33), oknum Kepala Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung.
Di mana, Toni diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung karena diduga terlibat kepemilikan 6,18 kilogram sabu-sabu (SS).
Plt. Asisten I Sekretariat Pemkab Tanggamus Jonsen Vanisa mengatakan, terkait penangkapan tersebut, pihaknya masih menunggu surat resmi dari kecamatan.
Artinya, setelah tiga kali 24 jam, camat akan berkirim surat ke Pemkab Tanggamus.
BACA JUGA: Miris! Kepala Pekon di Tanggamus Lampung Terlibat Peredaran Narkoba
Selanjutnya, Pemkab Tanggamus akan menunjuk pelaksana harian (Plh.) kepala pekon.
"Jadi intinya, kalau yang bersangkutan telah resmi ditahan, maka akan ditunjuk pelaksana harian (Plh.) kepala pekon dengan dasar surat penahanan," kata Jonsen Vanisa.
Dalam kesempatan tersebut Jonsen Vanisa mengimbau agar aparatur pekon dan masyarakat menjauhi narkoba.
”Kasihan anak istri. Kasihan karir dan kasihan keluarga,” tegasnya.
BACA JUGA:Jembatan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Lampung Bawa Jenazah Seberangi Sungai
Diketahui, Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap kasus kepemilikan 6,18 kilogram sabu-sabu (SS).