Ingat! Sembelih Hewan Kurban di Masjid Hukumnya Haram, Begini Penjelasan Habib Alwi bin Musthofa Alaydrus

Senin 12-06-2023,17:30 WIB
Reporter : Muhammad Arief
Editor : Anggri Sastriadi

Ceramah Habib Alwi bin Musthofa Alaydrus tersebut sebagaimana yang diunggah oleh akun Alghonna Ch yang ditayangkan ke kanal youtube.

Sementara itu, dalam satu kajiannya, Buya Yahya memberikan sebuah penjelasan tentang larangan melakukan penyembelihan hewan kurban di area masjid.

Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum tentang masjid sangat berbeda dengan tempat-tempat yang lainnya.

BACA JUGA:Geger Balita di Samarinda Positif Sabu, Kenali Dampak Buruknya

Buya Yahya kemudian menyampaikan sebuah perumpamaan. Disebutkan bahwa seorang wanita yang sedang haid tidak boleh tinggal di dalam masjid.

Namun wanita yang sedang dalam keadaan haid diperbolehkan untuk melewati masjid dengan syarat aman dari potensi yang daapt mengotori masjid.

Buya Yahya menerangkan, para ulama menjelaskan bahwa untuk kasus mengotori masjid dengan najis bukan saja orang yang sedang haid yang tidak diperbolehkan, melainkan berlaku untuk semua orang.

“Kalau sekiranya kita bakal menetis masjid dengan najis, maka tidak boleh kita melewati masjid, haram hukumnya,” jelasnya.

BACA JUGA:Dijamin Maknyuss! Resep Sederhana Membuat Gudeg Jogja Tanpa Daun Jati

Sementara dalam kasus proses penyembelihan hewan kurban, sudah pasti akan terdapat darah dari hewan kurban yang disembelih tersebut.

Sementara, lanjut Buya Yahya darah yang dimaafkan hanya darah yang masih menmpel pada daging hewan yang disembelih tersebut.

Untuk darah yang telah menetes atau mengalir atau yang sudah terlepas dari dari daging tersebut sudah tidak bisa dimaafkan lagi.

Maka menurut Buya Yahya kita tidak diperkenankan untuk memotong daging dari hewan kurban tersebut di dalam masjid.

Karena, Buya Yahya melanjutkan bahwa masjid sebagai tempat untuk melaksanakan ibadah shalat merupakan tempat yang harus dan wajib dijaga kesuciannya.

Jika hal-hal yang dapat mengotori masjid dengan najis tersebut terjadi maka hukumnya adalah haram.

”Derajat haram hukumnya tidak diperkenankan,” tegas Buya Yahya. (*)

Kategori :