Miris! Setiap Tahun Lahan Pertanian Sawah di Metro Beralih Fungsi

Senin 12-06-2023,21:30 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Anggri Sastriadi

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro menyebut sekitar 3 hingga 5 hektare luas lahan pertanian beralih fungsi.

Kepala DKP3 Metro, Herry Wiratno mengatakan, luas lahan pertanian sawah di Kota Metro mencapai luas 2948 Ha. Sementara, untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) luasnya mencapai 1567 hektare. 

“Dari data kita, rata-rata pengajuan untuk perubahan fungsi dari pertanian ke properti dan lainnya itu sekitar 3 sampai 5 hektar per tahunnya,” katanya.

Menurutnya, pengalihan fungsi lahan pertanian itu juga tak bisa dihindari. Karena permintaan dari warga dan petaninya sendiri.

BACA JUGA:Kantor Disdukcapil Lampura Digeruduk Tipiter Polres Lampung Utara, Kabid Hingga Honorer Diamankan

"Ya ini tidak bisa kita hindari. Karena permintaan dari warganya sendiri. Selama itu bukan LP2B, saya kira kita berkordinasi dengan baik," katanya.

Ia menjelaskan, LP2B merupakan zona merah pembangunan. Artinya lahan tersebut tidak boleh dialih fungsikan untuk yang lain. Tapi walaupun itu masuk zona merah, ada dispensasi untuk alifungsi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau dari pertanian itu tidak bisa memberikan rekomendasi apapun. Itu zona merah. Kalau akan alih fungsi, itu syaratnya, misalkan ada investor yang masuk. Dia harus mengganti lahan yang dia alihfungsikan. Contohnya investor itu mau mengalihfungsikan 1 hektar, dia harus menggantikan lahan dengan luas yang sama,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika masih ada yang akan mengalihfungsikan lahan LP2B tersebut, izin pembangunan tidak akan dikeluarkan.

BACA JUGA:Tok! Gubernur Lampung Buka WSL Krui Pro QS5000

Karena ini masih Perda (Peraturan Daerah) ya, jadi mungkin bukan pidana. Tapi, ada hal-hal lain, misalkan tidak keluar, terlebih ini kan melibatkan banyak sektor," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro Deny Sanjaya menuturkan, pihaknya mengeluarkan izin pembangunan berdasarkan rekomendasi dari dinas terkait.

“Pada prinsipnya, DPMPTSP Kota Metro ini menunggu rekomendasi dari dinas teknis terkait. Setelah itu baru kita akan mengeluarkan izinnya," tuturnya. 

Menurutnya, DPMPTSP Kota Metro hanya berkaitan dengan administrasi, untuk validasinya diserahkan kepada dinas teknis yang terkait.

BACA JUGA:Korban Dugaan Penipuan Proyek Smart Village Lamtim Berharap Keadilan  

Kategori :