RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus narkoba.
Tersangka adalah, IM (28) warga Kecamatan Bandar Sribawono.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran obat-obatan psikotropika di wilayah Bandar Sribowono.
Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan personil Sat Narkoba mengamankan tersangka di wilayah Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribowono, Minggu 11 Juni 2023.
BACA JUGA:Kantor Disdukcapil Digeledah Polisi, Ini Kata Asisten Pemkab Lampung Utara
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu strip yang berisi 7 tablet yang diduga keras psikotropika jenis camlet alprazolam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 62 undang - undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus peredaraan sediaan farmasi tanpa ijin.
Dari pengungkapan kasus itu, berhasil diamankan NF (18) warga Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Mie Sapi Viral di Yogyakarta, Buruan Cobain Jangan Sampai Kelewatan
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sediaan farmasi tanpa ijin di wilayah Kecamatan Pasir Sakti.
Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Polsek Pasir Sakti yang dipimpin Kapolsek AKP SI.Marbun berhasil mengamankan NF di wilayah Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti, Rabu 12 April 2023.
Berikut NF turut diamankan barang bukti berupa 145 butir pil hexymer, uang tunai Rp314 ribu dan 83 buah plastik klip bening kosong.
BACA JUGA:Update Harga Emas Hari Ini Selasa 13 Juni 2023. Antam Retro Turun Harga, Niat Beli?
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 197 dan atau pasal 196 Undang - undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)