RADARLAMPUNG.CO.ID - Modus Pura-Pura kenal dengan pemilik BRILink, seorang tersangka berhasil mengelabui karyawan.
Lucky Alprizal (40), warga yang tinggal di Pekon Margodadi, Kecamatan Pringsewu, Pringsewu, diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
Tersangka diringkus di areal Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, saat hendak kabur ke rumahnya di Lebak, Serang, Banten.
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung Kompol Ali Dori menyatakan, tersangka Lucky diringkus karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus pura-pura mengenal pemilik BRILink di BRILink Pasar Gedongtataan, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, Selasa 6 Juni 2023, sekitar pukul 15.12 WIB.
BACA JUGA:Ini Jenis Obat-obatan di Lampung Barat yang Kadaluwarsa
''Modus tersangka datang ke BRILink milik korban Wawan Diantoro. Tersangka menanyakan kepada karyawan BRILink terkait adik korban berinisial RK. Karyawan BRILink mengatakan tidak tahu. Tersangka mengatakan kepada karyawan BRILink disuruh RK mengambil uang tunai," katanya.
Tersangka, kata Ali Dori, meminta rolling door dibuka oleh penjaga BRILink. Sehingga, Penjaga BRILink menghubungi RK dan memberikan HP-nya kepada tersangka.
"Tersangka berbicara lewat HP dengan RK dengan volume suara HP dikecilkan. Tersangka menyatakan kepada penjaga BRILink diminta mengambil uang Rp13.000.000. Setelah uang diterima, tersangka langsung pergi meninggalkan BRILink. Menjadi korban pencurian, korban melapor ke Polsek Gedongtataan," ujarnya.
Setelah menerima laporan, kata Ali Dori, Polsek Gedongtataan melakukan penyelidikan.
''Pada Rabu 7 Juni 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Polsek Gedongtataan mendapat informasi identitas pelaku dan tempat tinggalnya di Pekon Margodadi, Kecamatan Pringsewu. Anggota Polsek Gedongtataan dan Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran di-backup anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menuju tempat tinggal pelaku. Pelaku sudah tak ada di rumah. Informasi yang didapat, pelaku sudah pergi menuju Pelabuhan Bakauheni naik motor Satria FU," ungkapnya.
Subdit III Jatanras Polda Lampung, kata Ali Dori, langsung menghubungi KSKP Bakauheni untuk menjaring pelaku.
"Setelah penjaringan dan mapping, tersangka Lucky Alprizal dapat diringkus di area Pelabuhan Bakauheni. Barang bukti yang diamankan sisa uang Rp3.535.000, motor Honda BeAT, dan motor Suzuki Satria FU," katanya. (*)