Kabar Baik, Tarif Upah Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Naik Delapan Persen

Kamis 15-06-2023,16:23 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar baik, tarif upah buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang, tahun 2023 naik delapan persen.

Kenaikan upah ini lebih besar dari tahun sebelumnya 2022 yang naik tiga persen. Dan mulai berlaku mulai 1 Juli 2023 mendatang.

Kenaikan upah buruh ini sesuai hasil kesepakatan yang tertuang di dalam nota kesepahaman bersama antara Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) dengan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

Penandatanganan nota kesepakatan disaksikan para pembina, yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Panjang, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, di kantor KSOP Panjang, pada Kamis 15 Juni 2023.

BACA JUGA:Bank Mandiri Mengedukasi Pengelolaan Sampah dan Kampanye Kebersihan di Ajang FIFA Match Day

Plt. Kepala KSOP Panjang Novian Eldi mengatakan, pihaknya mengapresiasi penandatanganan kesepakatan bersama tarif tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan Panjang tahun 2023.

Pasalnya, antara APBMI dan Koperasi TKBM sudah sinergis dan berjalan cukup baik.

"Syukur alhamdulillah, kesepakatan tarif upah buruh TKBM kali ini tidak perlu berdarah, tau-tau jadi. Biasanya ribut dulu, gontok-gontokan, ini luar biasa sudah beres semua. Kami tidak merasa tersinggung karena tidak diajak dalam musyawarah tarif upah ini, makanya kami mengapresiasi atas bersinerginya APBMI dengan Koperasi TKBM, semoga semua terjalin dengan baik sampai kapanpun," ujarnya, Kamis 15 Juni 2023.

Tidak lupa, pihaknya berpesan agar kesepakatan tarif upah buruh tersebut sesuai dengan aturan pemerintah KM-35.

BACA JUGA:Lampung Timur Siap Gelar Pilkades Serentak Pada 112 Desa, Segini Besaran Anggarannya

Begitu juga, menurut Novian Eldi, yang terpenting dari kesepakatan ini, bagaimana implementasi penerapan di lapangan.

"Kami KSOP sifatnya hanya mengawasi jangan sampai ini ada keributan, jangan sampai ada isu-isu lagi, kita capek mengurusnya, dipanggil kemana-mana," tuturnya.

Sementara, Ketua APBMI Pelabuhan Panjang Gaganden mengatakan, dengan adanya kenaikan tarif upah delapan persen ini dapat lebih meningkatkan kesejahteraan buruh TKBM.

"Bagaimana kenaikan tarif ini dapat diterapkan sehingga dirasakan dan sesuai harapan buruh, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh," ujarnya.

BACA JUGA:Aktivis Muda Muhammadiyah Lampung Utara Desak Forkopimda Cabut SKB Angkutan Batubara

Kategori :