BACA JUGA:Disperkim Bandar Lampung Akan Panggil PT Noahtu Shipyard Terkait Bangunan Tak Miliki PBG
Komisi III DPRD Bandar Lampung bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat melakukan pemantauan di PT Noahtu Shipyard, pada Rabu 24 Mei 2023.
Pemantauan tersebut mengenai izin mendirikan bangunan, pengelolaan limbah B-3, hingga dokumen lingkungan (Amdal) perusahaan tersebut.
Kabid Pengawasan Permukiman Disperkim Bandar Lampung Dekrison mengatakan, dari tinjauan bersama DLH dan Komisi III ada beberapa bangunan belum memiliki perizinan.
"Tolong bapak (kepala unit, red) sampaikan saja mana yang sudah ada, mana belum," ucapnya.
BACA JUGA:Dewan Akan Panggil OPD Guna Bahas Perkembangan Perizinan PT Noahtu Shipyard
Kata Dekrison ada sanksi yang diberikan jika perusahaan belum mengurus perizinan yang belum ada.
"Sanksinya mulai dari teguran, bisa distop hingga dihancurkan. Kita harap tidak sampai seperti itu," ujarnya.
Pihaknya memberi waktu satu bulan kepada perusahaan untuk mengurus izin-izin yang belum ada.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Bandar Lampung Denis Adiwijaya mengatakan, pihak perusahaan belum menyelesaikan izin dampak lingkungan khusus limbah B-3.
BACA JUGA:Dewan Akan Panggil OPD Guna Bahas Perkembangan Perizinan PT Noahtu Shipyard
Kemudian, Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Dedi Yuginta mengatakan, PT Noahthu Shipyard telah dipanggil untuk rapat dengar pendapat (RDP) pada Januari 2023 lalu.
RDP kala itu untuk mendirikan bangunan dan pengelolaan limbah B-3 di perusahaan tersebut.
Dedi Yuginta mengungkapkan, ada beberapa temuan pelanggaran yang dilakukan perusahan tersebut. Seperti bangunan yang berdiri di atas lahan reklamasi.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada 100 meter di garis pantai tidak diperbolehkan adanya bangunan.
BACA JUGA:Lama Hidup Sendiri, Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Atas Ranjang