"Langsung itu kami tanyakan, dan kita suruh verifikasi faktual lagi," ucapnya.
Tommy mengakui bahwa banyak keluhan masyarakat mengarah pada pihaknya, terhadap program Mentri Pendidikan ini.
Dan menurutnya jika peraturan ini memang perlu ditinjau ulang meski sudah ada sejak tahun 2021 lalu.
"Sering kami berbicara kalau ada orang Kementrian datang di sini ungkap secara lisan untuk mengkaji peraturan (Pemen No. 21 tahun 2021, red) agar bisa sesuai dengan kaedah karena menimbulkan siasat-siasat," ungkapnya.
BACA JUGA:Selain Minyaknya, Inilah Manfaat Ikan Kod yang Jarang Diketahui Banyak Orang
"Tapi kalau secara resmi tertulis itu kami gak bisa karena itu program dan kami hanya menjalankan aturan saja. Kalau penyampaian saran sering sekali kami suarakan," pungkasnya. (*)