Simak Perbedaan Libur Hari Raya Idul Adha untuk PNS dan Pegawai Swasta

Jumat 23-06-2023,19:30 WIB
Reporter : MBKM 6
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah resmi memberikan hari libur tambahan untuk merayakan Idul Adha. Hari libur nasional lainnya terjadi pada tanggal 28 dan 30 Juni, sedangkan Idul Adha yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.

Namun, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama bagi karyawan swasta bersifat sukarela, artinya tidak wajib.

Apakah karyawan menerima cuti bersama atau tidak tergantung pada kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan. Ida menegaskan, kesepakatan bersama tersebut mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan

BACA JUGA:Serasa Berada di Atas Awan, Inilah Deretan Destinasi Wisata di Kerinci yang Menakjubkan

“Karena telah disepakati sebagai cuti bersama, maka seperti yang saya sampaikan sebelumnya, maka pelaksanaan cuti bersama tersebut bersifat sukarela atau opsional sesuai dengan kesepakatan para pekerja atau karyawan, dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan operasional perusahaan”, Ida. dikatakan siaran pers virtual pada Kamis (22 Juni 2023). Menurutnya, perusahaan bisa meminta karyawannya untuk tetap bekerja sebagai bagian dari cuti bersama. Namun, dia menegaskan harus ada kesepakatan antar pekerja.

“Jadi kalau perusahaan benar-benar perlu tetap bekerja, maka akan meminta karyawannya untuk bekerja. Tentunya kasus ini berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan,” kata Ida.

BACA JUGA:Selain Minyaknya, Inilah Manfaat Ikan Kod yang Jarang Diketahui Banyak Orang

Ida melanjutkan, jumlah karyawan yang mengambil cuti berbayar selama liburan sebagai bagian dari hak cuti tahunan akan dikurangi. Sementara itu, cuti tahunan bagi karyawan yang tetap mengambil cuti bersama tidak akan dikurangi dan harus dibayarkan setelah hari kerja biasa.

“Pemberi kerja atau pekerja yang libur pada hari libur bersama akan mengurangi hak libur tahunannya sesuai dengan hak libur yang mereka gunakan. Kemudian pekerja yang bekerja pada hari libur bersama tidak akan dikurangi hak libur tahunannya dan akan dibayar seperti hari kerja biasa,” kata Ida.

BACA JUGA:Batu Bungur, Batu Akik Terbaik Indonesia yang Berasal Dari Lampung

Nasib PNS berbeda

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan mendapatkan libur pada saat libur bersama. Sebelum hari itu, para pejabat dijamin libur akhir pekan panjang minggu depan. Libur sendiri berlaku mulai Rabu 28 Juni dan Jumat 30 Juni, sedangkan Kamis 29 Juni merupakan libur nasional Idul Adha. Sedangkan tanggal 1 dan 2 Juli adalah hari Sabtu dan Minggu yang sebenarnya merupakan hari libur nasional.

Selain jaminan hari raya, juga tidak ada pemotongan dari gaji tahunan PNS jika cuti pada hari libur nasional. Berbeda dengan pegawai swasta.

BACA JUGA:Sidang Paripurna DPRD Lampung Utara Kisruh, Anggota Dewan Buat Laporan Polisi Pasal Pengancaman

Dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) 24 Tahun 2022, cuti PNS PNS mulai tahun 2023 tidak mengurangi cuti PNS. “Liburan bersama yang dimaksud pada kalimat pertama tidak mengurangi hak cuti pegawai aparatur sipil negara,” bunyi ketetapan itu.

Kategori :