Tegas, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Jika Wisuda Bukan Hal Wajib, Catat!

Sabtu 24-06-2023,22:30 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kemendikbud Ristek melalui surat edaran Sekjend Kemendikbud Suharti menegaskan Wisuda bagi TK, SD, SMP, dan SMA adalah bukan kewajiban.

Persoalan yang banyak diresahkan masyarakat akhirnya kini mendapatkan ketegasan dari Kemendikbud Ristek jadi tidak ada alasan bagi sekolah untuk memaksakan kehendak menggelar wisuda pasca kelulusan siswanya.

Ya, hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek melalui surat edaran  Nomor 14 Tahun 2023 ditanda tangani, Jumat 23 Juni 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.

BACA JUGA:Belasan Kepala Satuan di Jajaran Polda Lampung Dimutasi, Ada yang Jadi Kapolsek

Kemendikbud juga meminta seluruh Dinas Pendidikan seluruh daerah untuk memberitahu kepada seluruh satuan pendidikan tanpa terkecuali sekolah swasta.

"Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten-kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," tegas Suharti, dikutip sabtu, 24 Juni 2023.

Selain itu, dirinya juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

“Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” ujarnya.

BACA JUGA:Pahami! Ini Status Kriteria Janda Duda yang Berhak Menerima Pencairan Tunjangan Pensiunan PNS

Melalui surat edaran ini, Kemendikbud juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

“Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,”tandasnya. (*)

 

Kategori :