Kemudian, korban meminta agar tersangka menyerahkan Rp1,5 juta untuk membayar truk pengangkut garam.
Beberapa saat kemudian, sopir truk menghubungi korban dan memberitahukan truk tidak dapat berangkat membawa garam.
Sebab, pihak perusahaan menyatakan belum menerima pembayaran garam dari korban.
Selanjutnya, korban menghubungi tersangka namun nomornya tidak aktif. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Labuhan Maringgai.
BACA JUGA:Mengenal Asuransi Kesehatan, Jenis dan Manfaatnya
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil gabungan Polsek Labuhan Maringgai dan Polres Lamtim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka, WD di wilayah Kecamatan Sukadana dan AA di wilayah Bakauheni Lampung Selatan, Sabtu 24 Juni 2023.
Berikut ke 2 tersangka turut diamankan barang bukti berupa tas, dompet, 4 buah telepon genggam, kartu ATM dan slip bukti penarikan uang.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres. (*)