Siap-siap! Single Salary Bikin Gaji PNS Melambung Tinggi, Segini Nominal Terbarunya

Selasa 27-06-2023,08:00 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Skema single salary yang rencananya akan diterapkan oleh pemerintah dikabarkan bakal membuat gaji PNS jadi melambung tinggi.

Jika benar begitu, maka ini merupakan berita terbaik yang ditunggu seluruh PNS Indonesia tahun ini.

Bicara soal gaji PNS yang melambung tinggi, sejauh ini pemerintah pun memang telah sepakat akan melakukan perombakan dalam perhitungan gaji PNS.

Melalui skema single salary, pemerintah akan melakukan penyesuaian gaji terbaru untuk PNS yang akan diberlakukan pada tahun 2024.

BACA JUGA: Catat Jadwalnya! Empat Tunjangan PNS, Pensiunan dan Janda Duda Cair Lebih Cepat Sebelum Idul Adha

Sesuai dengan skema barunya yakni single salary para PNS akan menerima pencarian gaji tunggal yang sudah dijadikan satu dengan komponen tunjangan lainnya.

Wajar jika ada kemungkinan gaji PNS terbaru akan melambung tinggi nominalnya sebagaimana yang disesuaikan dengan single salary.

Berikut rincian gaji PNS terbaru yang melambung tinggi dalam penerapan skema single salary.

1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

- JPT I =  Rp 39 juta 365 ribu

- JPT II =  Rp37 juta 490 ribu.

- JPT III =  Rp 35 juta 705 ribu.

- JPT IV = Rp 34 juta 5 ribu

- JPT V =  Rp 32 juta 385 ribu

BACA JUGA: Sudah Ditetapkan! PNS dan Pensiunan Dapat Tambahan Tunjangan Double Jelang Idul Adha, Berapa Nominalnya?

Kategori :