Sebab dalam hal ini Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah tidak mungkin mengambil Tindakan yang melebihi itu.
Dalam melakuka tindakannya, pemerintah tidak mungkin melakukan pembubaran terhadap Pondok Pesnatren (Ponpes) Al-Zaytun.
“Tidak mungkin kita membubarkan,” lanjutnya.
BACA JUGA:Hukum serta Bacaan Niat Puasa Sunnah Senin dan Kamis
Melainkan melakukan penataan terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun sesuai dengan perundang-undangan.
Baik itu ketentuan yang tertera pada undang-undang Pendidikan, undang-undang, undang-undang Yayasan maupun undang-undang ke-ormasan.
“Tetapi menata sesuai dengan ketentuan keentuan yang ada. Di dalam undang-undang, baik undang-undang pendidkan, undang-undang Yayasan undang-undang ke-ormasan,” paparnya.
Dimana penataan tersebut dikatakan Mahfud MD yang saat ini sedang dilakukan prosesnya oleh pemerintah.
“Sekarang sedang kita olah semua,” imbuhnya.
Meski begitu, Mahfud MD menjelaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah tersebut masih sebatas dalam tahap evaluasi.
“Dan dalam tahap ini kita aka terus melakukan evaluasi,
Sebab langkah yang diambil oleh pemerintah tersebut belum sampai pada tahap pemberian sanksi.
Sebelum itu, langkah evalusi yang dilakukan oleh pemerintah akan terus dilakuakn terhadap Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
“Dan dalam tahap ini kita aka terus melakukan evaluasi. Belum pada tahap sanksi,” tutupnya. (*)