Kapolda Lampung Dihadapkan Laporan Beberapa Oknum Anggota, Termasuk di Polres Tanggamus dan Lamsel

Senin 10-07-2023,14:12 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua bulan lebih menjabat Kapolda Lampung sejak dilantik 31 Maret 2023, Irjen Helmy Santika dihadapkan beberapa oknum anggota yang dilaporkan diduga melakukan pelanggaran disiplin, pidana, kode etik, hingga SOP.

Dalam catatan Radar Lampung, ada tiga oknum Polres Tanggamus dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pungutan liar (pungli). Yakni Iptu HS, Aipda MS, dan Aipda IS.

Penanganan kasus ini dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Lampung. Sejauh ini ketiganya akan menghadapi sidang kode etik.

''Itu sudah selesai pemeriksaan. Sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran. Kita akan jalankan sidang kode etik," kata Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Firman Andreanto beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Ini 3 Identitas Anggota Polres Lampung Selatan yang Terjerat Kasus Narkoba

Kemudian kasus yang menarik viral terkait tiga oknum anggota Polres Lampung Selatan kena OTT Paminal Mabes Polri. Namun, hal ini dibantah oleh Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.

"Saya ingin meluruskan. Yang mengamankan bukan dari Paminal Mabes Polri. Tapi, dari Propam Polda Lampung," kata Helmy Santika.

Helmy menyatakan kasus ini bukanlah OTT. "Itu bukan OTT. Tapi, proses pengembangan penyelidikan yang dilakukan sudah cukup lama. Nanti pada waktunya akan kita sampaikan kepada masyarakat," tegasnya.

Informasi yang diperoleh, tiga oknum anggota Polres Lamsel yang diamankan yakni seorang perwira dan dua bintara. Yakni AKP AG serta MS dan SP. Ketiganya yang diduga terjerat kasus narkoba ini sudah di-Patsus-kan. 

BACA JUGA:Barisan Polisi Wanita yang Menjadi Kapolda dan Kapolres Perempuan

Kemudian terkait kronologis penangkapan dan barang bukti yang diamankan juga belum jelas. Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung.

Dalam rilis akhir tahun 2022, Bidpropam Polda Lampung menangani 190 perkara. Rinciannya, pelanggaran kode etik 91 perkara dan pelanggaran pidana 13 perkara. Pada 2022, sebanyak 23 personel di-PTDH.

Pelanggaran anggota ini turun dibanding 2021, di mana Bidpropam Polda Lampung menangani 261 perkara. Rinciannya, pelanggaran kode etik 110 perkara dan pelanggaran pidana 27 perkara. Pada 2021, sebanyak 51 personel di-PTDH. (*)

Kategori :