Duh..., Bank Lampung Masuk Daftar 12 BPD yang Belum Penuhi Syarat Modal Inti, Pemprov Angkat Bicara

Selasa 11-07-2023,15:41 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

Namun dirinya mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci, karena hal tersebut berkaitan dengan perbankan.

"Kita usahakan bisa mencapai Rp 3 triliun (agar tidak turun kelas, red). Pokoknya kita usaha," tuturnya.

Berikut daftar BPD beserta besaran modal intinya yang belum memenuhi ketentuan minimum Rp 3 triliun berdasarkan laporan keuangan triwulanan bank per Maret 2023 :

  1. Bank SulutGo (Rp1,64 triliun)
  2. Bank Maluku Malut (Rp1,61 triliun)
  3. Bank Sultra (Rp1,43 triliun)
  4. Bank Sulteng (Rp1,28 triliun)
  5. Bank NTT (Rp2,12 triliun)
  6. Bank NTB Syariah (Rp1,56 triliun)
  7. Bank Kalteng (Rp2,36 triliun)
  8. Bank Kalsel (Rp2,27 triliun)
  9. Bank Banten (Rp1,19 triliun)
  10. Bank Lampung (Rp1,18 triliun)
  11. Bank Bengkulu (Rp1,19 triliun)
  12. Bank Jambi (Rp2,21 triliun).(*)
Kategori :