Kematian Janggal, Polsek Jatiagung Didesak Tetapkan Tersangka

Rabu 12-07-2023,14:34 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Polsek Jatiagung, Lampung Selatan, diminta segera menetapkan tersangka dugaan pembunuhan Fiki Bayu Saputra (26), warga Desa Sidodadiasri, Kecamatan Jatiagung. Kasus ini terjadi pada 26 November 2022.

Kuasa hukum korban, Fabian Boby, menyatakan peristiwa dugaan pembunuhan terjadi di Desa Margomulyo, Kecamatan Jatiagung, 26 November 2022. "TKP dugaan pembunuhannya di Desa Margomulyo," katanya.

Kronologis kejadian, kata Boby, korban berangkat ke rumah saksi Aji Parwanto di Desa Gedungdalam, Kecamatan Jattiagung, untuk mengambil uang cabut singkong, sekitar pukul 21.00 WIB.

"Namun hingga pukul 24.00 WIB, korban tidak juga pulang ke rumah. Istrinya menelepon temannya Sri Handayani guna menanyakan apakah korban ada di rumah. Sri menjawab ada," ujarnya.

BACA JUGA:Pilkades Serentak di Lampung Timur Memasuki Tahap Pembentukan Panitia Pemilihan

Sampai pukul 01.00 WIB, kata Boby, korban tak juga pulang. "Istri korban ke rumah pamannya bernama Bahrul untuk meminjam motor guna mencari suaminya korban Fiki Bayu Saputra. Akhirnya istri korban menemukan suaminya dalam keadaan jatuh menindih motor. Istri korban mencari pertolongan ke rumah Andi Purnomo Aji. Keduanya kembali ke tempat korban ditemukan," ungkapnya.

Setelah dilihat, kata Boby, korban telah meninggal dunia dalam keadaan lidah menjulur. ''Kemudian dengan inisiatif sendiri, istri korban memasukkan dengan paksa lidah korban," katanya.

Boby menyatakan, pihaknya mendesak Polsek Jatiagung segera menetapkan tersangka karena penyidik sudah memeriksa 12 orang saksi-saksi.

"Hasil autopsi korban ditemukan bekas memar di leher korban, korban meninggal dunia karena kekurangan oksigen, pangkal lidah patah, dan ada sisa miras di lambung korban," ujarnya.

BACA JUGA:Barisan Gubernur Terkaya di Indonesia, Ada yang Hartanya Naik Tiga Kali Lipat

Keterangan dari istri korban dalam BAP, kata Boby, mencurigakan. Dimana, Istri korban mengakui bahwa memasukkan secara paksa lidah korban sehingga mengakibatkan pangkal lidah patah Tindakan yang dilakukan oleh istri korban sangatlah janggal dan mencurigakan.

"Secara psikologis seharusnya seorang istri yang mendapati suaminya meninggal dalam keadaan tidak wajar akan histeris dan berteriak-teriak meminta tolong bukan malah sebaliknya berusaha sebisa mungkin memasukkan lidah korban sehingga pangkal lidah korban patah," jelasnya.

Ditambah lagi, kata Boby, keterangan dari bibi korban bernama Partilah diketahui bahwa setiap kali korban dan istrinya cekcok selalu mengatakan akan meracun korban.

BACA JUGA:Spesifikasi Laptop Lenovo Flex 14 2 in 1 Touch Multifungsi yang Bisa Dijadikan Tablet

"Korban dan istrinya selalu ribut. Kalau ribut, sang istri selalu mengatakan akan meracun korban," tegasnya. (*)

Kategori :