Warga Minta Perusahaan Sawit Diizinkan Berdiri, Ini Kata DLH Lampung

Kamis 13-07-2023,14:22 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

Dirinya pun berharap Gubenur Lampung khususnya pejabat di Pemprov Lampung dapat mendukung masyarakat dan kebijakannya berpihak kepada masyarakat kecil, petani, dan dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

Pertemuan dengan DLH Lampung tadi, disebut Riyandi Haykal berakhir declock, karena pihak Pemprov Lampung masih kekeh dengan kebijakan tidak mau memberikan izin berdirinya pabrik sawit.

"Kami akan agendakan yang besar lagi. Kami ajak kampung-kampung dilingkungan sekitar. Karena mereka mendukung adanya pabrik tersebut untuk meningkatkan roda perekonomian baru disana," ungkapnya.

Sementara, Kepala DLH Lampung Emilia Kusumawati mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan perwakilan massa yang menggelar aksi tadi.

BACA JUGA:AJI Bandar Lampung Kecam Kejati Lampung Intervensi Kerja Jurnalis!

Dari pertemuan tersebut, kata Emilia masyarakat meminta agar perusahaan atau pabrik yang bergerak dibidang kelapa sawit berdiri di wilayah mereka.

Namun, disampaikan Emilia, perusahaan yang dimaksud masyarakat tersebut bermasalah terkait perizinannya.

Di mana, saat mengurus perizinan, keberadaan perusaan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diwilayah tersebut.

"Kalau kami ini tidak mempersulit. Pemprov tidak pernah mempersulit. Jadi investor siapapun boleh  berinvestasi di semua kabupaten/kota, selagi sesuai aturan, memenuhi syarat, dan tidak menentang aturan yang ada," ungkapnya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Biaya Penginapan Perjalanan Dinas, Ketua DPRD Tanggamus Hormati Proses Hukum di Kejati

"Ternyata lokasi tempat untuk berusaha perusahaan itu dari sisi RTRW nya tidak sesuai. Terus mereka protes. Tadi sudah kami sampaikan," tuturnya.

Dalam pertemuan tadi, peserta aksi menuntut agar perusahan tersebut tetap berdiri.

"Kita sampaikan, bahwa kita masyarakat tidak boleh semau-maunya. Ada aturan. Kita (DLH, red) tegak lurus pada aturan. Semua akan kita permudah sesuai undang-undang cipta kerja sepanjang memenuhi syarat," tuturnya.(*)

Kategori :