RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan) Kabupaten Lampung Barat, memangkas Baner yang terpasang di sepanjang jalur hijau, pada Kamis 13 Juli 2023.
Pembersihan Baner tersebut, dimulai dari Kawasan Sekuting Terpadu Pekon Watas hingga Kelurahan Pasar Liwa.
Kemudian, dilanjutkan di sepanjang jalan Raden Intan Liwa-Waymengaku Kecamatan Balikbukit.
Seluruh alat peraga kampanye (APK), promosi produk, hingga Baner milik instansi pemerintahan yang terpasang pada pohon-pohon penghijauan di area yang dilarang tersebut juga ikut dibersihkan oleh petugas.
BACA JUGA:Sering tidak Disadari Ternyata, Ini Manfaat Minum Air Hangat Bagi Kesehatan
Kasatpol-PP, Damkar dan Penyelamatan Lampung Barat, Haiza Rinsa, SH., mengatakan, puluhan Baner yang dipangkas, dibawa dan diamankan di kantor Satpol-PP setempat.
"Dari pagi kami mengerahkan personel untuk melakukan pencopotan Baner yang ada di jalur hijau, baik itu terpasang di pohon-pohon penghijauan maupun pada area yang dilarang lainnya," ungkap Haiza Rinsa.
Menurutnya, pemasangan Baner pada jalur hijau tersebut dilarang sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2013 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
"Sama halnya dengan berjualan di trotoar, pemasangan Baner juga dilarang sesuai yang diatur oleh Perda nomor 15 tahun 2013, sehingga kami lakukan penertiban, Baner kami copot dan kami amankan," tegasnya.
BACA JUGA:Asal Muasal dan Ciri Khas yang Dimiliki Suku Sunda
Sehingga, Satpol PP Lampung Barat mengimbau masyarakat untuk mentaati Perda tersebut untuk tidak melakukan pemasangan Baner-baner pada jalur hijau, terlebih melakukan pengerusakan terhadap pohon penghijauan yang ada.
"Terdapat titik-titik yang diperkenankan untuk dipasang baner, namun ada titik-titik yang juga dilarang, nah kami imbau masyarakat mentaati larangan tersebut, karena penertiban akan terus kami lakukan," pungkasnya. (*)