RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara (Lampura), kembali mengamankan pelaku pencabulan asal Kampung Kertasari, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) SI alias Sayuti (19).
Tersangka diringkus petugas saat berada di tempat kerjanya di wilayah Cibubur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada Selasa 11 Juli 2023 lalu.
"Korbannya berinisial RA (14), asal Kecamatan Abung Timur," ujar Kaur Min Satreskrim Polres Lampura, Ipda Darwis mendampingi Kasat Reskrim, IPTU, Stefanus Boyoh, Kamis, 13 Juli 2023.
Menurutnya, kejadian berawal pada tanggal 21 Juni 2023 setelah sebelumnya saling mengenal melalui daring (medsos), yakni Facebook.
BACA JUGA:Sambangi Lampura, Ini Kata Kapolda Lampung
Lantas, bertemu dan melakukan hubungan tidak lazim. Sampai berulang kali, setelah sebelumnya dibujuk dan akan mempertangung jawabkan prilakunya tersebut.
"Oleh tersangka, merayu korban dan terjadilah hal tersebut," terangnya.
Belakangan, dijelaskannya hal itu diketahui oleh keluarga besar mengetahui dan lantas melaporkannya kepada Polres Lampura atas kejadian menimpa sang anak.
"Dengan No. LP/B/203/VI/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG pertanggal 24 Juni 2023," tegasnya.
Pelaku mengakui perbuatannya, namun tak menyangka korban masih dibawah umur. "Dari pengakuan pelaku, korban sebelumnya pernah bekerja di rumah makan. Dia tak menyangka korban masih dibawah umur" tambahnya menirukan penuturan pelaku.
Pelaku akan dijerat pasal 81- 82 Undang - Undang (UU), Nomor: 17/2016 tentang persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur. Yang akan mendapatkan hukuman, dengan mendekam di hotel prodeo selama 15 tahun. (*)