Pemkot Berikan Bantuan Uang Duka, Pengajuan Dilakukan Secara Online

Senin 17-07-2023,17:00 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejak tahun 2011, Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan bantuan sosial uang duka wafat bagi warganya. Dan Sejak Januari 2023, Pengajuan secara online melalui situs (website) khusus milik Pemkot Bandar Lampung.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset (BPKAD) M. Nur Ramdhan, menyampaikan Pemkot Bandar Lampung menganggarkan bantuan uang duka wafat bagi warganya sebesar Rp6 miliar.

Lebih rinci, Ramdhan mengungkapkan, bantuan bagi warga yang keluarga wafat nilainya sebesar Rp 1 juta. 

BACA JUGA:Begini Cara Membedakan Madu Asli dan Palsu, Ternyata Perlu Lakukan Ini

"Jika sebelumnya masyarakat melakukan secara manual, saat pengajuan uang duka berlangsung secara online atau melalui website dengan cara mengisi syaratnya di website nantinya tim kami (BPKAD) yang akan turun dan menghubungi ahli waris sekaligus menyerahkan bantuan uang duka sebesar Rp1 juta tersebut,"ucapnya Ramdhan pada hari Senin, 17 Juli 2023.

Dengan mekanisme secara online, lanjut Ramdhan tujuannya agar bantuan tersebut terukur dan tertib administrasi serta lebih cepat. 

"Kalau warga ingin mengajukan bantuan sosial uang duka wafat bisa melalui http://sudbalam.com/pengajuan disitu sudah ada syarat syaratnya untuk mendapatkan uang duka itu," tambah Ramdhan.

Beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial uang duka, lanjut Ramdhan, salah satunya, almarhum merupakan warga kota Bandar Lampung dengan dibuktikan dengan KTP dan KK serta melampirkan keterangan tidak mampu.

BACA JUGA:Realisasi Belanja APBN 2023 Wilayah Kerja KPPN Metro Capai 48,8 Persen

"Pengajuan uang duka secara online ini juga dimaksudkan agar pemberian bantuan itu tepar sasaran dan terukur serta menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Dan yang jelas pengajuan dan pencairan lebih cepat," pungkasnya. (*)

Kategori :