Hasil kajian tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi lampung, Pemerintah Kota Bandar lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat pada September 2023 mendatang agar dilakukan langkah-langkah konkrit perbaikan layanan persampahan.
“Saya pastikan Ombudsman Lampung juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan hasil kajian ini terhadap saran yang telah diberikan sehingga progress nyata perbaikan layanan persampahan dapat terwujud.” tuturnya.
Pihaknya juga menyoroti viral nya ajakan beberapa pemuda yang melakukan aksi bersih-bersih sampah di Pantai Sukaraja, Kota Bandar Lampung hingga mampu menggerakkan ribuan masyarakat untuk ambil bagian.
Hal tersebut merupakan momentum untuk perbaikan tata kelola sampah.
BACA JUGA:Pj. Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan RS HMA
Dimana, Tata Kelola Sampah Kawasan di Provinsi Lampung sebenarnya sudah menjadi atensi khusus Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.
Sejak bulan Mei 2023, Tim Kajian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah melakukan pemantauan lapangan terkait Tata Kelola Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tingkat Lokal.
Berdasarkan Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, definisi sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya dalam hal ini termasuk juga wilayah pantai.
Tahap awal kajian dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi terkait melalui dokumen regulasi,pemberitaan, termasuk meminta keterangan beberapa instansi yang relevan dengan pengelolaan sampah pada tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.
BACA JUGA:Gara-gara Lebah Madu, Oknum Anggota DPRD Tanggamus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
“Permasalahan sampah di Provinsi Lampung terutama di wilayah yang padat penduduk sudah sangat mendesak untuk segera ditangani dan sudah selayaknya masuk dalam program prioritas daerah.” ungkapnya.
Kurangnya kesadaran masyarakat, lemahnya pengawasan, hingga kurang optimalnya kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah menjadi faktor utama mengapa masalah sampah seakan tidak mengalami perbaikan yang signifikan dari waktu ke waktu.
Diketahui, saat ini Provinsi Lampung telah memiliki Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada), yang mana dalam Jakstrada tersebut proyeksi potensi timbulan sampah sebanyak 1,6 juta ton yang diperkirakan akan dihasilkan pada tahun 2025, namun pada realitanya telah dihasilkan pada tahun 2022 (tiga tahun lebih cepat dari yang diproyeksikan).(*)