Lanjut Achmad Saefullah, manfaat dari penonaktifan NIK ini mulai dari tertibnya Adminduk; penerimaan bantuan sosial bisa tepat sasaran.
Kemudian, mengurangi kerugian keuangan daerah; menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh oknum masyarakat.
Lalu, mengurangi potensi golput pada pemilu; hingga mengakuratkan perumusan kebijakan pembangunan daerah.
"Dengan dilakukan penonaktifan NIK tentu nanti masyarakat yang bersangkutan akan mengurusnya saat butuh. Sebab, saat ini NIK sangat penting," tuturnya.(*)