RADARLAMPUNG.CO.ID - Gaji bagi para pensiunan siap dicairkan ke rekening melalui PT Taspen pada 1 Agustus 2023.
Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah segini rincian gaji pensiunan PNS yang akan diterima bulan depan.
Berdasarkan aturan yang tertuang di dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 segini besaran gaji pensiunan PNS yang diterima sesuai golongan masing-masing.
1. Gaji pensiunan PNS golongan I akan dicairkan agustus nanti sebesar Rp 1 juta 560 ribu - Rp 2 juta 14 ribu.
BACA JUGA:Operasi Patuh Krakatau, 20 Orang Meninggal Lakalantas
2. Gaji pensiunan PNS golongan 2 akan dicairkan agustus nanti sebesar Rp 1 juta 560 ribu - Rp 2 juta 865 ribu.
3. Gaji pensiunan PNS golongan 3 akan dicairkan agustus nanti sebesar Rp 1 juta 560 ribu - Rp3 juta 597 ribu.
4. Gaji pkok pensiunan PNS golongan 4 akan dicairkan agustus nanti sebesar Rp 1 juta 560 ribu - Rp4 juta 425 ribu.
Gaji yang siap dicarikan ke rekening ini juga akan diterima oleh para pensiunan PNS yang berstatus janda duda.
BACA JUGA:Belum Sertijab, Kapolres Lampung Selatan Sudah Dicopot, Ada Apa ya?
- Gaji pokok pensiunan PNS janda duda golongan 1 akan dicairkan agustus nanti sebesar Rp 1 juta 560 ribu - Rp 1 juta 170 ribu.
- Gaji pokok pensiunan PNS janda duda golongan II akan dicairkan agustus nanti sebesar Rp 1 juta 170 ribu - Rp 1 juta 375 ribu.
- Gaji pkok pensiunan PNS golongan III janda duda akan dicairkan agustus nanti sebesar Rp 1 juta 170 ribu - Rp 1 juta 727 ribu.
- Gaji pokok pensiunan PNS golongan IV janda duda akan akan dicairkan agustus nanti sebesar Rp 1 juta 170 ribu Rp 2 juta 124 ribu.
BACA JUGA:Perbasi Tanggamus Gelar Turnamen Basket Bupati Cup 2023