Resmi! Lewat Surat Sakti Terbarunya Menpan RB Tegaskan Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK 2023

Jumat 28-07-2023,09:42 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

2. Kepada seluruh PPK secara tegas diminta untuk tidak mengurangi pendapatan yang selama  ini sudah diterima oleh para tenaga non ASN maupun honorer.

3. PPK dan pejabat lainnya dilarang untuk mengangkat pegawai yang berstatus non-PNS maupun non-PPPK untuk mengisi jabatan para ASN ataupun tenaga non-ASN lainnya.

Ketiga point penting itu sebagai bukti nyata bahwa status dan kedudukan tenaga honorer K2 telah diperjelas oleh Pemerintah.

Keputusan mutlak ini pun sejalan dengan arahan langsung dari Presiden Jokowi untuk mengambil solusi jalan tengah  dalam menghadapi persoalan honorer.

BACA JUGA:Benarkah Status Honorer Diganti Jadi PNS Part Time? Begini Penjelasannya

Maka dari itu, bagi PPK, instansi pusat maupun instansi daerah sangat penting sekali untuk melaksanakan ketiga point Menpan tersebut.

Mengingat peran honorer sangat penting dalam mendukung pembangunan pemerintahan Indonesia.

Untuk itu lewat surat sakti yang secara resmi disahkan Menpan ditekankan bahwa honorer tidak akan di PHK massal dan bakal diangkat jadi PPPK sesuai aturannya. (*)

Kategori :