TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan SR (52), yang diduga terlibat kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Wonosobo.
Penangkapan terhadap SR menindaklanjuti laporan ST (45), warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung pada 7 Juni 2023.
Seksi Humas Polres Tanggamus dalam keterangan tertulis menyatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, Kamis, 1 Juni 2023.
Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di kediaman SR di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
BACA JUGA: 12 Wisata di Pangalengan Bandung yang Instagramable, Ada Yang Mirip Bangunan Santorini Yunani
Mulanya, SR meminta korban untuk membuat kopi. Korban memang bekerja membersihkan rumah SR.
Begitu korban selesai membuatkan kopi, SR memaksanya ke kamar dan mengintiminya.
Saat itu SR mengancam tidak akan memberikan pekerjaan kepada orang tua korban yang menggarap kebunnya.
Orang tua korban baru mengetahui peristiwa itu pada Senin, 5 Juni 2023.
BACA JUGA: Tanpa Miliki Dokumen, KSKP Bakauheni Amankan Ribuan Ekor Burung
Sepulang dari kebun, orang tua korban mendapat cerita dari anaknya yang mengaku sudah diintimi oleh SR.
Mendapatkan pengakuan anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, berdasar laporan dan proses penyelidikan yang dikuatkan alat bukti, SR ditetapkan tersangka.
Tekab 308 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanggamus, Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: 6 Kepala Kepolisian Resort Bergeser, Termasuk Kapolres Lampung Selatan yang Dicopot Sebelum Sertijab