RADARLAMPUNG.CO.ID - Bidang Hukum Polda Lampung menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum di Hotel Horison, Bandar Lampung, Senin 31 Juli 2023.
Penyuluhan hukum ini, terkait Antisipasi Gugatan Praperadilan Polda Lampung dan jajaran.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, penyuluhan hukum, merupakan kegiatan yang berlangsung secara berkesinambungan setiap tahun.
Hal ini agar pemahaman pengetahuan personel terhadap hukum semakin berkembang secara dinamis.
BACA JUGA:Bukan Bandar Lampung, Kabupaten Ini Memiliki Penduduk Terbanyak di Lampung
Sehingga, dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan yang bersih serta berwibawa.
"Sebagaimana kita ketahui bersama praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan serta sah tidaknya penetapan tersangka," ungkapnya.
Helmy melanjutkan, dengan tujuan menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan maupun upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka.
''Karena itu pentingnya para penyidik selalu mengikuti perkembangan hukum dan aturan-aturan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penyidikan," ujarnya.
BACA JUGA:Gadis Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Pemerkosaan, Begini Kronologisnya
Helmy berharap kepada seluruh peserta penyuluhan hukum agar bersikap serius dan proaktif dalam mengikuti kegiatan ini.
''Tanyakan hal-hal yang masih belum jelas kepada para narasumber, sehingga wawasan dan pengetahuan yang disajikan dapat dipahami serta diaplikasikan secara maksimal dalam pelaksanaan tugas," tegasnya. (*)