Diputuskan Bulan Ini! PNS Berpeluang Terima Kenaikan Gaji 661 Persen, Segini Rinciannya

Selasa 01-08-2023,10:03 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah akhirnya akan memberikan keputusan mengenai kenaikan gaji yang akan diterima oleh PNS.

Sesuai arahan dari Menkeu Sri Mulyani kenaikan gaji PNS akan diputuskan langsung oleh Presiden Jokowi bulan ini.

Diputuskan bulan ini, kenaikan gaji PNS akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi lewat pidatonya pada 16 Agustus 2023.

Pemberian kenaikan gaji yang akan diterima oleh PNS merupakan salah satu bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah atas kinerja ASN selama ini.

BACA JUGA:33 Pemda Terima Insentif, Bagaimana dengan Lampung?

Selain itu, dengan adanya kenaikan gaji PNS  nantinya, pemerintah berharap para ASN bisa lebih meningkatkan kualitas kinerjanya agar lebih optimal.

Bicara soal peningkatan kualitas kinerja PNS, Menkeu Sri Mulyani telah mengusulkan akan merubah skema pemberian gaji dengan menggunakan single salary.

Perubahan skema dalam pemberian gaji PNS dengan menerapkan single salary disebut-sebut dapat memberikan peluang kenaikan yang signifikan.

Jika dihitung secara terperinci, para PNS bisa berpeluang terima kenaikan gaji 661 pakai skema single salary.

BACA JUGA:6 Kampus di Lampung yang Dipimpin Rektor Perempuan, Salah Satunya Masuk Jajaran Universitas Terbaik

Sebelumnya, gaji PNS tertinggi berada dikisaran Rp 5,9 juta jika pakai single salary kenaikan gaji PNS bisa menyentuh Rp 39 juta.

Jika benar demikian, tentu kenaikan gaji PNS yang akan diputuskan bulan ini merupakan kabar baik jika sampai naik 661 persen.

Adapun secara terperinci segini rincian kenaikan gaji PNS jika dihitung pakai skema single salary yang dilansir dari situs resmi bkn.

1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

- JPT I gaji PNS terima kenaikan dengan besaran Rp 39 juta 365 ribu

Kategori :