Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Warga Mataram Baru Diamankan

Selasa 01-08-2023,10:07 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Yuda Pranata

Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas mengamankan tersangka Jam, Minggu 9 Juli 2023.

Atas perbuatannya, ke 2 tersangka dijerat pasal 81 dan atau 82 undang-undang nomor 17 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (*)

Kategori :