Upss, Muncul Indikasi Penyusupan Kepentingan Parpol Dalam Perekrutan Anggota DPD RI

Jumat 04-08-2023,14:04 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Ari Suryanto

"Kenapa harus dibatasi sampai pengurus saja. Kalau parpol ini kan satu kesatuan mulai dari struktur hingga anggota. Ini saya menilai menjadi kelemahan. Sebab regulasinya memang nanggung. Jika memang ingin transparan ya semua (unsur parpol) tidak diperbolehkan," tandasnya. 

Kepentingan parpol menguat sebab dalam ideologinya tentu sudah melembaga. "Jadi di pengurus maupun anggota, dimanapun mereka berkibar cenderungnya membawa platform parpolnya," kata dia. 

Potensi kepentingan parpol masuk dalam perekrutan dan dalam jalannya roda organisasi DPD juga menjadi terbuka dengan regulasi yang setengah kopling tadi. 

BACA JUGA:Buntut Kecelakaan Maut, Okta Rijaya Bakal Jalani Tes Urine

"Sebab indikasinya juga yang mendaftar dan memiliki KTA Parpol, juga membutuhkan dukungan partai. Kemudian juga kan indikasinya ada terikat secara informal. Disitulah celah kepentingan partai masuk, meminta adovkasi misalnya," tuturnya. 

Jika, sambung Dedy, kepentingan arpol dalam kerangka positif memang tidak menjadi persolan. 

"Misalnya, mencegah radikal, atau deradakilasasi misalnya. Tapi kalau agendanya lebih untuk menguntungkan parpol dan pragmatis, mencari gukungan suara yang parsial yang kemudian akhirnya mengabaikan kepentingan masyarakat, itu yang tidak boleh," jelasnya. 

BACA JUGA:Amankan Peringkat 1, Rawon Sabet Predikat Sup Terenak di Dunia

Ke depannya, kata dia, perlu ada kajian dan review efektifitas dari regulasi ini.

"Apa pengaruhnya sangat signifikan terhadap kinerja anggota DPD selama ini? Hasil kajian akan menjadi jalan untuk melakukan action berikutnya kalau perlu adanya benarhi regiulasi ya laukan, " tandasnya. (*)

Kategori :