Jabatan tersebut didapat Sofyan Jacob saat masih berpangkat Inspektur Jenderal atau jenderal bintang dua.
Sebelumnya, Sofyan Jacob pernah bertugas di sejumlah wilayah.
Antara lain sebagai kepala kepolisian resort di jajaran Polda Sumatera Utara.
Namun karirnya tidak berjalan mulus. Ia harus pensiun pada usia 54 tahun.
BACA JUGA: Daftar Rumah Sakit Umum Daerah di Lampung, Mulai Tipe A, B dan C
BACA JUGA: Jalan Sulit Dilalui, Warga di Bengkulu Dibawa Dalam Kotak untuk ke Rumah Sakit
Empat tahun lebih cepat dibanding usia pensiun anggota Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Tidak hanya itu. Jenderal bintang tiga ini disebut terlibat kasus makar.
Bahkan pada Juli 2011, Presiden Abdurrahman Wahid, pernah memerintahkan penangkapan terhadap Sofyan Jacob karena dinilai melakukan pembangkangan.
Lalu ada nama Inspektur Jenderal (Irjen) Rudi Setiawan.
BACA JUGA: Sering Tumbuh di Selokan, Ternyata Ketumpang Air Bisa Mengobati Penyakit Ini
BACA JUGA: Begini Cara Mengolah Ketumpang Air Menjadi Obat
Jenderal bintang dua ini pernah mendapat sejumlah jabatan penting.
Termasuk ketika ia menjadi wakil kepala kepolisian daerah.
Sejumlah jabatan yang dipegang Rudi Setiawan adalah sebagai Kapolres Indramayu, Polda Jawa Barat pada 2010.