RADARLAMPUNG.CO.ID–Kesakralan detik-detik proklamasi pada upacara bendera di Istana negara menjadi daya tarik tersendiri bagi banyak orang.
Motifnya tentu beragam. Ada yang ingin melihat dari dekat Presiden RI beserta para pejabatnya.
Ada pula yang meyakini dapat ikut pada upcara kenegaraan tersebut bisa meningkatkan gengsi di tengah kalangannya.
BACA JUGA:Peribahasa Sepandai-pandai Bajing Melompat, Akhirnya Rocky Gerung Terjatuh Juga
Bahkan ada pula yang ikut hanya untuk menyombongkan diri melalui unggahan foto dan video di media sosial atau media sosial.
Disadari atau tidak, momen mengikuti langsung upacara di Istana Merdeka tentu menjadi kenangan berkesan bagi masyarakat Indonesia.
Namun sayang, tidak semua orang bisa sembarangan mengikuti momen yang dilaksanakan setiap tanggal 17 Agustus ini.
Para tamu harus melewati seleksi ketat dari Pasukan Pengamanan Presiden RI (Paspamres).
Ini menjadi protap untuk menjamin keselamatan presiden dari aksi pihak-pihak tidak bertangggung jawab yang mungkin saja mendompleng menjadi salah satu tamu.
Sebenarnya, semua warga negara RI berhak mengikuti momen mengesankan ini. Namun karena keterbatasan tempat, tentu saja tamu akan diseleksi secara ketat.
Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam laman resminya mengumumkan syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak hadir secara langsung pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI maupun Upacara Penurunan Sang Saka Merah Putih pada 17 Agustus 2023 mendatang.
Rencananya tahun ini momen sakral ini akan dilaksanakan secara terbuka dengan jumlah undangan lebih banyak.
Tidak tanggung-tanggung, Sekretariat Presiden (Setpres) menyiapkan undangan bagi 8 ribu masyarakat umum yang ingin hadir langsung dalam acara tersebut.