Kasus Penganiayaan Korban Lima Alumni IPDN di BKD Provinsi Lampung, Satreskrim Polresta Panggil 5 Saksi

Kamis 10-08-2023,20:15 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

Dennis, menyampaikan lima orang saksi yang dipanggil merupakan saksi diduga mengetahui peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.

Selain itu, Polisi juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap kepala bidang DRZ untuk dimintai keterangan atas peristiwa mempersangkakan terlapor tersebut. "Iya kami akan menjadwalkan pemanggilan terhadap DRZ untuk dimintai keterangan," kata Dennis.

Dari data yang dihimpun Radar Lampung, dalam ruangan Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung ada seorang perempuan berjilbab cokelat yang dikabarkan salah satu Saksi dari kejadian penganiayaan alumni IPDN. Perempuan tersebut masuk keruangan Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung  pada 10 Agustus 2023 sejak pukul 14.00 wib hingga  berita ini diberitakan  pemeriksaan masih berlangsung. 

Untuk informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, pada Kamis, 10 Agustus 2023 mengambil tindakan dengan memberhentikan Kabid Pengendalian Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung, DRZ dari jabatannya.

BACA JUGA:Permudah Pengaduan Masyarakat, Kejari Lampung Timur Luncurkan Aplikasi E-Jejama

Pemberhentian DRZ dari jabatannya tersebut tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Inspektorat Lampung terkait kasus dugaan Penganiayaan di BKD Lampung.

Plh.Kepala Dinas Kominfotik Lampung, Achmad Saefullah menyampaikan, DRZ sudah dilakukan pemeriksaan, pada Rabu, 9 Agustus 2023 terkait penganiayaan di BKD Lampung.

Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Lampung ,sebut Achmad Saefullah terus berlangsung hingga saat ini. Termasuk akan memanggil para korban dugaan penganiayaan ini. 

"Tadi juga sudah dirapatkan (bersama gubernur, red), insyallah siang juga akan ditandatangani surat pelepasan jabatan yang bersangkutan karena dalam proses pemeriksaan," ucap Achmad Saefullah usai rapat bersama Gubernur Lampung, Kamis 10 Agustus 2023.

BACA JUGA:Sejarah Berdirinya IPDN, Ternyata Rintisan Belanda

Tujuan dari Pelepasan jabatan DRZ, lanjut Achmad Saefullah, agar tidak mengganggu proses hukum dan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Lampung.

Disinggung pemberhentian sementara atau selamanya, Achmad Saefullah mengaku dalam proses hukum ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. (*)

Kategori :