BACA JUGA:Dari Kasus Penganiayaan Alumni IPDN di BKD Lampung, Usai Memukuli Korban, Senior Bilang Begini
Berikut bunyi pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana hal kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp.12.000.000. (*)