Oknum DPRD Lampung ORM Ditetapkan sebagai Tersangka dan Belum Dilakukan Penahanan, Ini Penjelasan Kasatlantas

Jumat 11-08-2023,23:00 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi
Oknum DPRD Lampung ORM Ditetapkan sebagai Tersangka dan Belum Dilakukan Penahanan, Ini Penjelasan Kasatlantas

BACA JUGA:Dari Kasus Penganiayaan Alumni IPDN di BKD Lampung, Usai Memukuli Korban, Senior Bilang Begini

Berikut bunyi pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana hal kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp.12.000.000. (*)

Kategori :