Resmi dinaikan Presiden Jokowi, lantas berapa kisaran rincian gaji PNS terbaru setiap bulannya?
Menjawab hal tersebut, berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji pokok PNS akan diberikan berdasarkan golongannya.
Jika naik 8 persen, maka gaji PNS dapat dihitung dengan kisaran rincian sebagai berikut:
1. Usai kenaikan 8 persen, segini perkiraan rincian gaji PNS yang diterima untuk golongan I yakni :
BACA JUGA:Kode Redeem FF Kamis 24 Agustus 2023, Ambil Hadiah 80 Free Fire Diamond Vouchers
- PNS golongan Ia usai resmi naik 8 persen akan menerima mulai dari Rp 1 juta 685 ribu sampai dengan 2 Juta 522 ribu.
- PNS golongan Ib usai resmi naik 8 persen akan menerima mulai dari Rp 1 juta 840 ribu sampai dengan Rp 2 juta 670 ribu.
- PNS golongan Ic usai resmi naik 8 persen ajan menerima mulai dari Rp 1 juta 918 ribu sampai dengan Rp 2 Juta 783 ribu.
- PNS golongan Id usai resmi naik 8 persen akan menerima mulai dari Rp 1 juta 999 ribu sampai dengan Rp 2 juta 901 ribu.
BACA JUGA:Siapkan Dompet, Ada DANA Gratis Rp 350 Ribu Langsung Cair, Pakai Linknya Sekarang
2. Usai kenaikan 8 persen, segini perkiraan rincian gaji PNS yang diterima untuk golongan II yakni :
- PNS golongan IIa usai resmi naik 8 persen akan menerima mulai dari Rp 2 juta 183 ribu sampai dengan Rp 3 juta 643 ribu.
- PNS golongan IIb usai resmi naik 8 persen ajan menerima mulai dari Rp 2 juta 385 ribu sampai dengan Rp 3 juta 797 ribu.
- PNS golongan IIc usai resmi naik 8 persen akan menerima mulai dari Rp 2 juta 485 ribu sampai dengan Rp 3 juta 958 ribu.
- PNS golongan IId usai resmi naik 8 persen akan menerima mulai dari Rp 2 juta 591 ribu sampai dengan Rp 4 juta 125 ribu.
BACA JUGA:Siapkan Dompet, Ada DANA Gratis Rp 350 Ribu Langsung Cair, Pakai Linknya Sekarang
3. Usai kenaikan 8 persen, segini perkiraan rincian gaji PNS yang diterima untuk golongan III, yaitu :
- Gaji PNS golongan III a usai resmi naik 8 persen akan menerima mulai dari Rp 2 juta 785 ribu sampai dengan Rp 4 juta 575 ribu
- Gaji PNS golongan III b usai resmi naik 8 persen akan menerima mulai dari Rp 2 juta 688 ribu sampai Rp 4 juta 415 ribu.
- Gaji PNS golongan III c sesuai aturan yang belaku maka akan diterima Rp 3 juta 26 ribu sampai dengan Rp 4 juta 768 ribu.
- Gaji PNS golongan III d usai resmi naik 8 persen akan menerima mulai dari Rp 3 juta 154 ribu sampai dengan Rp 5 juta 180 ribu.
BACA JUGA:Spesifikasi Samsung 32 in HD TV T4001, Kualitas Tinggi Harga Dibawah Rp 2 Jutaan
4. Usai kenaikan 8 persen, segini perkiraan rincian gaji PNS yang diterima untuk golongan IV, yaitu :
- Gaji PNS golongan IV a usai resmi naik 8 persen akan menerima mulai dari Rp 3 juta 287 ribu sampai dengan Rp 5 juta 400 ribu rupiah.
- Gaji PNS golongan IV b usai resmi naik 8 persen akan menerima mulai dari Rp 3 juta 426 ribu sampai Rp 5 juta 628 ribu.
- Gaji PNS golongan IV b usai resmi naik 8 persen akan menerima mulai dari Rp 3 juta 426 ribu sampai Rp 5 juta 628 ribu.(*)