SUKADANA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Labuhan Maringgai Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka adalah, NG (63) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Arguman menjelaskan, NG disangka sebagai pelaku pencabulan terhadap YS (9) dan AD (8).
Korban merupakan warga Kecamatan Labuhan Marimggai. Aksi pencabulan itu dilakukan NG, Senin 28 Agustus 2023, pukul 16.00 Wib.
BACA JUGA:Lebih Unggul, Begini Kelebihan dan Kekurangan TV Samsung 75 inci Neo QLED 8K QN800C
Modusnya, NG memanggil korban untuk bermain di rumahnya. Kemudian, NG yang merupakan Ketua RT langsung mencabuli ke dua korban yang masih berstatus pelajar SD.
Ternyata, tindakan NG diketahui warga sekitar. Mengetahui tindakan tersebut, warga sekitar langsung berdatangan.
Petugas Polsek Labuhan Maringgai dan petugas Pol Airud yang mendapat informasi itu langsung meluncur ke rumah tersangka.
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, personil gabungan Polsek Labuhan Maringgai dan Pol Airud langsung mengamankan tersangka kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lamtim.
BACA JUGA:Saldo DANA Rp 150 Ribu Bisa Kamu Dapatkan Secara Gratis dan Anti Ribet, Ini Caranya
"Tersangka kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres. (*)