RADARLAMPUNG.CO.ID - Silahkan cek, inilah daftar dokumen wajib yang harus dipenuhi bagi pelamar CPNS 2023.
Pembukaan pendaftaran CPNS sudah di depan mata dan ada beberapa berkas dokumen yang harus disiapkan.
Beberapa daftar dokumen yang harus disiapkan oleh pelamar CPNS 2023 ini sifatnya wajib dan harus dipenuhi.
Berikut daftar lengkap dokumen wajib yang harus dipenuhi pelamar CPNS tahun ini. Cek rinciannya.
BACA JUGA: Pasang AdaKami, Pencairan Dana Sampai Rp 36 Juta Cepat Cair Tanpa Syarat Rumit
Dilansir langsung dari situs resmi BKN, inilah daftar dokumen wajib yang harus dipenuhi bagi pelamar CPNS 2023.
Dokumen pertama yang wajib kamu siapkan dan penuhi pada saat pendaftaran CPNS yakni, surat lamaran
Dokumen kedua yang kamu siapkan dan penuhi pada saat pendaftaran CPNS yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dokumen ketiga yang kamu siapkan dan penuhi pada saat pendaftaran CPNS yakni, Kartu Keluarga (KK).
Dokumen keempat yang kamu siapkan dan penuhi pada saat pendaftaran CPNS yakni, ijazah.
Dokumen kelima yang kamu siapkan dan penuhi pada saat pendaftaran CPNS yakni, transkrip nilai.
Dokumen keenam yang kamu siapkan dan penuhi pada saat pendaftaran CPNS yakni, Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
Terakhir, dokumen lain atau pendukung yang sudah disesuai dengan ketentuan jenis seleksi pada instansi yang kamu lamar.
BACA JUGA: Klaim Segera Link Saldo DANA Kaget Rp 104.000, Gratis Tanpa Perlu Aplikasi Lain