RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus anggota DPRD Lampung yang menabrak bocah hingga tewas.
Kepala Kejari Bandarlampung Helmi menjelaskan, penyidik Polresta Bandarlampung sudah mengirimkan SPDP tersebut, dengan tersangka Okta Rijaya.
"SPDP sudah kita terima dengan tersangka Okta Rijaya," kata Kajari Bandarlampung, Helmi, Kamis 31 Agustus 2023.
Dirinya sudah menunjuk tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Rifani dan Firdaus Affandi yang diketahui sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari.
BACA JUGA:Begini Cara Mudah Perkuat Sinyal Tv Digital Pakai Set Top Box Bermutu
"Saya sudah tunjuk dua jaksa untuk menangani perkara tersebut," ungkap Kajari.
Saat ini pihaknya menunggu berkas yang akan dilimpahkan penyidik kepolisian.
"Untuk berkas tahap satunya belum ya, jadi baru SPDP yang masuk ke kami," tuturnya.
Jaksa maksimal menunggu waktu hingga 60 hari untuk menerima berkas perkara sejak SPDP diterima.
BACA JUGA:Perwujudan Komitmen Akulaku Dalam Literasi Keuangan Digital Lewat Edukasi
"Bila setelah 60 hari berkasnya tidak ada, akan kita tanya dan SPDP-nya kita kembalikan lagi ke penyidik," kata Helmi.
Ditanya soal apakah kasus itu sudah ada perdamaian antara Okta Rijaya dan orang tua korban, Kajari Helmi mengaku belum ada.
Ia mengatakan, meski ada perdamaian atau orang tua tidak melapor, kasus itu tetap bisa diproses hingga naik ke penyidikan.
"Karena kan ini perkaranya bukan delik khusus, perkara ini termasuk delik umum. Meskipun korban tidak melapor atau mencabut laporan, perkara ini bisa tetap berjalan," jelasnya.
BACA JUGA:Mau Pinjaman Dana Kaget hingga Jutaan Rupiah, Berikut Tutorial Aktifkan Saldo DANA Paylater Terbaru