Area Perbukitan Bendungan Batu Tegi Tanggamus Terbakar, Ada Korban?

Minggu 03-09-2023,10:17 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Yuda Pranata

"Kami imbau masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan dan hindari praktek membuka lahan perkebunan, pertanian dengan cara membakar," imbaunya.

Ditambahkannya, sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenai pidana Pasal 78 ayat (3) undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutana.

"Dengan Pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal 5 milyar rupiah," tandasnya. (*)

Kategori :