4. Nomor telepon yang masih aktif (bisa dihubungi).
5. Memiliki akun Akulaku yang aktif (terverifikasi).
6. Melampirkan dokumen identitas yang masih aktif/berlaku mulai dari KTP, SIM atau Paspor.
BACA JUGA: Benarkah Madu Bisa Meningkatkan Kesuburan Hingga Membantu Kehamilan pada Wanita, Cek Faktanya
7. Melengkapi dokumen persyaratan administrasi pendukung yang disesuaikan dengan permintaan Akulaku.
Dokumen pendukung tersebut misalnya NPWP, slip gaji (bagi pegawai) atau surat keterangan penghasilan (bagi non pegawai).
Kemudian dokumen berupa buku tabungan atau kartu kredit.
8. Pelanggan Akulaku memahami layaran PayLater.
BACA JUGA: Deretan Keunggulan Spesifikasi HP Samsung Galaxy A13 dengan Resolusi Layar Terbaik di Kelasnya
Akulaku PayLater mencakup layanan pembiayaan multiguna.
Dengan syarat dan ketentuan pembayaran dibayar secara berangsur ataupun tunda bayar.
Maksudnya pembayaran Akulaku PayLater dapat dilakukan dengan metode cicilan atau maupun metode tunda bayar tersebut.
Metode pembayarannya disesuaikan dengan Peraturan OJK Nomor 35 tahun 2018.
Di dalamnya membahas tentang penyelenggaraan usaha Perusahaan pembiayaan.
9. Jika dapat tergabung menjadi Pengguna Layaran Akulaku PayLater.