RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Hari libur nasional dan cuti bersama 2024 ditetapkan berjumlah 27 hari, yang terbagi dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2024.
Yakni terkait keputusan bersama berkaitan dengan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh tiga Menteri, di antaranya Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Agama.
Serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb).
Penandatanganan keputusan bersama terkait hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pada keputusan bersama tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebutkan, penetapan keputusan bersama dilakukan sebagai pedoman.
BACA JUGA:10 Suku Pedalaman di Indonesia, Ada yang Datang Dari Champa, Diperkirakan Sejak 1000 Tahun Lalu
Terutama pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 mendatang.
Dalam hasil keputusan bersama itu disebutkan, baik unit kerja maupun satuan organisasi serta perusahaan memiliki fungsi dalam memberikan pelayanan langsung kepada Masyarakat.
Baik yang berada di tingkat daerah hingga pusat.
Maksudnya dalam cakupan kepentingan masyarakat luas agar dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerjanya.