Ini termasuk penyediaan sumber daya, layanan konseling, dan prosedur pelaporan yang efektif untuk mengatasi kasus-kasus yang mungkin muncul.
Pada akhirnya, upaya kolektif dari seluruh komunitas kampus, termasuk mahasiswa, staf, dan fakultas, diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Dengan adanya Diklat Pencegahan Kekerasan Seksual dan Bullying ini, Unila memberikan langkah konkret menuju pencapaian tujuan ini dan menjadikan mahasiswa sebagai garda terdepan dalam mewujudkannya. (*)