RADAR LAMPUNG.CO.ID - Anggota Polres Tanggamus, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Fadli (52).
Polisi menangkap Ud (57), warga Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Lampung yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Penangkapan dilakukan gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Polres Pesawaran, Polsek Talang Padang dan di-back up anggota Polda Lampung.
Pelaku pembunuhan terhadap Fadli yang berdomisili di Dusun Kampung Sawah, RT, 002, Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Tanggamus, dilakukan 45 jam setelah mayatnya teridentifikasi.
BACA JUGA: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Pantai, Kondisinya Mengenaskan
Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono membenarkan bahwa pelaku pembunuhan tersebut sudah ditangkap.
Saat ini yang bersangkutan diamankan di Mapolres Tanggamus, Polda Lampung.
"Jadi biar satu pintu. Silahkan hubungi dan komunikasi ke Kasat (Kasatreskrim, Red)," sebut Iptu Bambang Sugiono.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan membenarkan pelaku pembunuhan Fadli sudah ditangkap.
BACA JUGA: DPRD Setujui RAPBD Perubahan Tanggamus 2023, Pendapatan dan Belanja Daerah Menurun
Pelaku berinisial Ud diamankan ketika berada jalan raya Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
"Pelaku diduga akan melarikan diri ke pulau Jawa," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Sabtu 16 September 2023.
Iptu Hendra menuturkan, motif pelaku melakukan pembunuhan karena dendam dengan korban.
Ia juga membenarkan bahwa motor milik korban diambil oleh pelaku pembunuhan.
BACA JUGA: Saldo DANA Gratis Rp 168 Ribu Langsung Cair di E- Wallet, Buruan Daftar Cuma Pakai Nomor Hp