RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah kapolda.
Ditreskrimsus ini dipimpin oleh seorang direktur (Dirrreskrimsus) yang merupakan perwira menengah dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes)
Dirrreskrimsus ini bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana khusus.
Kemudian berkoordinasi, melakukan pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS.
BACA JUGA: Daftar Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Ada Mantan Sekretaris Pribadi Kapolri
Tugas penyelidikan dan penyidikan yang menjadi wewenang Ditreskrimsus ini di antaranya tindak pidana ekonomi, korupsi dan tindak pidana tertentu.
Sebagai informasi, ada beberapa unsur pelaksana tugas atau sub direktorat (Dibdit) yang di Ditreskrimsus.
Yaitu Subdit Industri Perdagangan, Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa, Subdit Sumber Daya Lingkungan, Subdit Cyber Crime dan Subdit Korupsi.
Masing-masing sub direktorat dipimpin oleh seorang perwira menengah dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi.
BACA JUGA: Update Daftar Kapolsek Jajaran Polda Lampung, Termasuk Hasil Mutasi Polri Terbaru
Meski bertanggung jawab kepada kapolda, namun dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Dirreskrimsus berada di bawah kendali Wakapolda.
Dari 34 kepolisian daerah (Polda) di Indonesia, satu posisi Dirreskrimsus baru saja kosong.
Di mana, Direskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Agung Marlianto meninggal dunia, Senin 18 September 2023.
Perwira polisi peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian tahun 1998 ini meninggal dunia di Rumah Sakit MRCCC CC Siloam Hospital Semanggi, Jakarta.